Sabtu, 19 Maret 2011

ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)

Rangkuman Ilmu Faraidh:
1. Pengertian Ilmu Faraid
2. Sebab sebab menerima warisan
3. Orang yang tidak boleh menerima warisan
4. Yang harus dikeluarkan sebelum warisan dibagikan
5. Ahli waris laki-laki dan perempuan
6. Ashobah dan ashabul furudh
7. Aul dan radd
8. Akdariyah
9. Ghorowaian


A. Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
c. Ayah
d. Kakek sampai keatas garis ayah
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
i. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j. Paman kandung
k. Paman seayah
l. Anak paman kandung sampai kebawah.
m. Anak paman seayah sampai kebawah.
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan

2. Ahli Waris wanita terdiri dari
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
c. Ibu
d. Nenek sampai keatas dari garis ibu
e. Nenek sampai keatas dari garis ayah
f. Saudara perempuan kandung
g. Saudara perempuan seayah
h. Yang Saudara perempuan seibu.
i. Isteri
j. Wanita yang memerdekakan

B. Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
a. Ditinjau dari dapat bagian ― harta.
1. Anak perempuan kalau sendiri
2. Cucu perempuan kalau sendiri
3. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5. Suami
b. Yang mendapat bagian ž harta
1. Suami dengan anak atau cucu
2. Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c. Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.


d. Yang mendapat 2/3
1. Dua atau lebih anak perempuan
2. Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
3. Dua atau labih saudara perempuan kandung
4. Dua atau lebih saudara perempuan seayah
e. Yang mendapat 1/3
1. Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
2. Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
f. Yang mendapat 1/6
1. Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2. Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
3. Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
4. Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
5. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6. Ayah bersama anak lk atau cucu lk
7. Kakek jika tidak ada ayah
8. Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.


2. Ashobah yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu
a. Tertib ashobah binafsihi
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
3. Ayah
4. Kakek dari garis ayah keatas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9. Paman kandung
10. Paman seayah
11. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal

b. Ashobah dengan dengan saudaranya
1. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c. Menghabiskan bagian tertentu
1. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)

C. Orang tidak boleh menerima warisan.
1. Orang yang yang membunuh mayat
2. karena berbeda agama
3. karena perbudakan


D. Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
1. Biaya jenazah
2. Utang yang belum dibayar
3. Zakar yang belum dikeluarkan
4. Wasiat
Diposkan oleh Hasrian Rudi Setiawan di 10:29

ilmu al-mawarits/ilmu al-faraidh

Assalamualaikum..Wr..Wb...

Segala puji bagi Alloh sang Penentu bagian masing-masing ahli waris dan menjadikan hukum warisan bagian dari ilmu syari'at yang sangat penting. Sholawat dan salam kita hadiahkan kepada habibulloh muhammad saw. Dalam sebuah hadist nabi bersabda : "Ta'allamul faraidho wa 'allimuhannasa fa innaha nisful ilmi" -pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia sesungguhnya itu separoh ilmu.

Teman-teman forum dudung dot net yang dimuliakan Alloh, insya Alloh...

Sebagai moderator di forum ini, izin aku membuka thread sesuai dengan judulnya "ilmu al-mawarits/ilmu al-faraidh" atau yang sering kita dengan dengan ilmu yang membahas tentang warisan. Aku ingin mengajak teman-teman semuanya membahas ilmu ini, Siapa-siapa mereka yang berhak menerima warisan dan bagaimana kadar bagian masing-masing mawarits? dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan ilmu ini. Kalo boleh aku berkata ilmu ini hampir langka di negara kita indonesia.

Seperti halnya yang terjadi dalam keluarga bapak saya sendiri, bapak saya anak keempat dari 5 bersodara. Kakek saya meninggal dunia kira-kira 6 bulan sebelom lahir bibi yang terakhir (adek bapak). dan nenek meninggal dunia saat melahirkan bibi ku yang terakhir. Akhirnya mereka di asuh oleh adeknya kakek atau bibinya bapakku.

abang bapakku (uwak) waktu itu berumur kelas 2 sma, Kakek termasuk orang yang lumayan kehidupannya, dia banyak meninggalkan harta warisan, Namun di karnakan mereka (bapak,bibi,uwakku) masih kecil-kecil dan tidak tau dengan harta peninggalan kakek, akhirnya saudara kakek, mengambil harta kakekku tersebut, hanya tidak sedikit yang di waritskan kepada mereka.

Nah, dalam pembagian warisan dari kakek, bapak dan uwak sering berantam, berantam mulut atau berantam betulan (pake pisau lagi) karna bapak dan uwaklah yang cowok, yang tiga lagi cewek... Sekalipun sering berantam ... ya... karna bapak lebih kecil (adean) dia lebih sering mengalah. Hingga hampir 1/2 dari harta warisan yang ada diambil uwak. Dan sampe sekarang uwakku yang cewek dan bibiku belom dapat warisan sama sekali.

Paham gak ceritanya? aku juga bingung bacanya

Udah ah lupakan itu semuanya, sekedar pembukaan panjang lebar aku ngomong intinya cuma satunya... kita bahas warisan di thread ini. mumpung ada yang bisa kita andalkan dalam hal ini? tet.. tet.. tet... siapa dia? (lah... siapa lagi kalo bukan bangsholeh ) gak kok canda aja... aku juga masih belajar dalam hal ini, jadi kita sama sama belajar di tentang ini di forum ini... mau kan!
Tercatat

Ikhlas: Mudah Diucapkan, Sulit Diamalkan

Ikhlas, satu kata yang mudah diucapkan tapi sulit untuk dilaksanakan.
Seorang ulama yang bernama Sufyan Ats Tsauri pernah berkata, “Sesuatu yang paling sulit bagiku untuk aku luruskan adalah niatku, karena begitu seringnya ia berubah-ubah.”
Niat adalah pengikat amal. Keikhlasan seseorang benar-benar menjadi teramat sangat penting dan akan membuat hidup ini menjadi lebih mudah, indah dan jauh lebih bermakna.
Amal kebaikan yang tidak terdapat keikhlasan di dalamnya hanya akan menghasilkan kesia-siaan belaka. Bahkan bukan hanya itu, ingatkah kita akan sebuah hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa tiga orang yang akan masuk neraka terlebih dahulu adalah orang-orang yang beramal kebaikan namun bukan karena Allah?
Ya, sebuah amal yang tidak dilakukan ikhlas karena Allah bukan hanya tidak dibalas apa-apa, bahkan Allah akan mengazab orang tersebut, karena sesungguhnya amalan yang dilakukan bukan karena Allah termasuk perbuatan kesyirikan yang tak terampuni dosanya kecuali jika ia bertaubat darinya, Allah berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa : 48)
Makna Ikhlas
Secara bahasa, ikhlas bermakna bersih dari kotoran dan menjadikan sesuatu bersih tidak kotor. Maka orang yang ikhlas adalah orang yang menjadikan agamanya murni hanya untuk Allah saja dengan menyembah-Nya dan tidak menyekutukan dengan yang lain dan tidak riya dalam beramal.
Sedangkan secara istilah, ikhlas berarti niat mengharap ridha Allah saja dalam beramal tanpa menyekutukan-Nya dengan yang lain. Memurnikan niatnya dari kotoran yang merusak.
Ciri Orang Yang Ikhlas
Orang-orang yang ikhlas memiliki ciri yang bisa dilihat, diantaranya:
1. Senantiasa beramal dan bersungguh-sungguh dalam beramal, baik dalam keadaan sendiri atau bersama orang banyak, baik ada pujian ataupun celaan. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Orang yang riya memiliki beberapa ciri; malas jika sendirian dan rajin jika di hadapan banyak orang. Semakin bergairah dalam beramal jika dipuji dan semakin berkurang jika dicela.”
Perjalanan waktulah yang akan menentukan seorang itu ikhlas atau tidak dalam beramal. Dengan melalui berbagai macam ujian dan cobaan, baik yang suka maupun duka, seorang akan terlihat kualitas keikhlasannya dalam beribadah, berdakwah, dan berjihad.
Al-Qur’an telah menjelaskan sifat orang-orang beriman yang ikhlas dan sifat orang-orang munafik, membuka kedok dan kebusukan orang-orang munafik dengan berbagai macam cirinya. Di antaranya disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 44-45, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.”
2. Terjaga dari segala yang diharamkan Allah, baik dalam keadaan bersama manusia atau jauh dari mereka. Disebutkan dalam hadits, “Aku beritahukan bahwa ada suatu kaum dari umatku datang di hari kiamat dengan kebaikan seperti Gunung Tihamah yang putih, tetapi Allah menjadikannya seperti debu-debu yang beterbangan. Mereka adalah saudara-saudara kamu, dan kulitnya sama dengan kamu, melakukan ibadah malam seperti kamu. Tetapi mereka adalah kaum yang jika sendiri melanggar yang diharamkan Allah.” (HR Ibnu Majah)
Tujuan yang hendak dicapai orang yang ikhlas adalah ridha Allah, bukan ridha manusia. Sehingga, mereka senantiasa memperbaiki diri dan terus beramal, baik dalam kondisi sendiri atau ramai, dilihat orang atau tidak, mendapat pujian atau celaan. Karena mereka yakin Allah Maha melihat setiap amal baik dan buruk sekecil apapun.
3. Dalam dakwah, akan terlihat bahwa seorang dai yang ikhlas akan merasa senang jika kebaikan terealisasi di tangan saudaranya sesama dai, sebagaimana dia juga merasa senang jika terlaksana oleh tangannya.
Para dai yang ikhlas akan menyadari kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu mereka senantiasa membangun amal jama’i dalam dakwahnya. Senantiasa menghidupkan syuro dan mengokohkan perangkat dan sistem dakwah. Berdakwah untuk kemuliaan Islam dan umat Islam, bukan untuk meraih popularitas dan membesarkan diri atau lembaganya semata.
IKHLAS, RAHASIA PARA KEKASIH ALLAH
Seorang sahabat dengan mimik serius mengajukan sebuah pertanyaan,“Ya kekasih Allah, bantulah aku mengetahui perihal kebodohanku ini. Kiranya engkau dapat menjelaskan kepadaku, apa yang dimaksud ikhlas itu?“
Nabi SAW, kekasih Allah yang paling mulia bersabda,“Berkaitan dengan ikhlas, aku bertanya kepada Jibril a.s.apakah ikhlas itu?Lalu Jibril berkata,“Aku bertanya kepada Tuhan yang Maha Suci tentang ikhlas, apakah ikhlas itu sebenarnya?“ Allah SWT yang Mahaluas Pengetahuannya menjawab,“Ikhlas adalah suatu rahasia dari rahasia-Ku yang Aku tempatkan di hati hamba-hamba-Ku yang Kucintai.“(H.R Al-Qazwini)
Dari hadits diatas nampaklah bahwa rahasia ikhlas itu diketahui oleh hamba-hamba Allah yang dicintai-Nya. Untuk mengetahui rahasia ikhlas kita tidak lain harus menggali hikmah dari kaum arif, salafus shaalih dan para ulama kekasih Allah.
Antara lain Imam Qusyaery dalam kitabnya Risalatul Qusyairiyaah menyebutkan bahwa ikhlas berarti bermaksud menjadikan Allah sebagi satu-satunya sesembahan. Keikhlasan berarti menyucikan amal-amal perbuatan dari campur tangan sesama makhluk. Dikatakan juga keikhlasan berarti melindungi diri sendiri dari urusan individu manusia.
Menjaga Amalan Agar Tetap Ikhlas
Seorang hamba akan terus berusaha untuk melawan iblis dan bala tentaranya hingga ia bertemu dengan Tuhannya kelak dalam keadaan iman dan mengikhlaskan seluruh amal perbuatannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal apa sajakah yang dapat membantu kita agar dapat mengikhlaskan seluruh amal perbuatan kita kepada Allah semata, dan di antara hal-hal tersebut adalah
1. Banyak Berdoa
Di antara yang dapat menolong seorang hamba untuk ikhlas adalah dengan banyak berdoa kepada Allah. Lihatlah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, di antara doa yang sering beliau panjatkan adalah doa:
?????????? ?????? ???????? ???? ???? ???????? ???? ??????? ???????? ???????????????? ????? ??? ??????
“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan-Mu sementara aku mengetahuinya, dan akupun memohon ampun terhadap perbuatan syirik yang tidak aku ketahui.” (Hadits Shahih riwayat Ahmad)
Nabi kita sering memanjatkan doa agar terhindar dari kesyirikan padahal beliau adalah orang yang paling jauh dari kesyirikan,
2. Menyembunyikan Amal Kebaikan
Hal lain yang dapat mendorong seseorang agar lebih ikhlas adalah dengan menyembunyikan amal kebaikannya. Yakni dia menyembunyikan amal-amal kebaikan yang disyariatkan dan lebih utama untuk disembunyikan (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, dan lain-lain). Amal kebaikan yang dilakukan tanpa diketahui orang lain lebih diharapkan amal tersebut ikhlas, karena tidak ada yang mendorongnya untuk melakukan hal tersebut kecuali hanya karena Allah semata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits,
“Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari di mana tidak ada naungan selain dari naungan-Nya yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh di atas ketaatan kepada Allah, laki-laki yang hatinya senantiasa terikat dengan mesjid, dua orang yang mencintai karena Allah, bertemu dan berpisah karena-Nya, seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang cantik dan memiliki kedudukan, namun ia berkata: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah dan menyembunyikan sedekahnya tersebut hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya dan seseorang yang mengingat Allah di waktu sendiri hingga meneteslah air matanya.” (HR Bukhari Muslim).
3. Memandang Rendah Amal Kebaikan
Memandang rendah amal kebaikan yang kita lakukan dapat mendorong kita agar amal perbuatan kita tersebut lebih ikhlas. Di antara bencana yang dialami seorang hamba adalah ketika ia merasa ridha dengan amal kebaikan yang dilakukan, di mana hal ini dapat menyeretnya ke dalam perbuatan ujub (berbangga diri) yang menyebabkan rusaknya keikhlasan. Semakin ujub seseorang terhadap amal kebaikan yang ia lakukan, maka akan semakin kecil dan rusak keikhlasan dari amal tersebut, bahkan pahala amal kebaikan tersebut dapat hilang sia-sia. Sa’id bin Jubair berkata, “Ada orang yang masuk surga karena perbuatan maksiat dan ada orang yang masuk neraka karena amal kebaikannya”. Ditanyakan kepadanya “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”. Beliau menjawab, “seseorang melakukan perbuatan maksiat, ia pun senantiasa takut terhadap adzab Allah akibat perbuatan maksiat tersebut, maka ia pun bertemu Allah dan Allah pun mengampuni dosanya karena rasa takutnya itu, sedangkan ada seseorang yang dia beramal kebaikan, ia pun senantiasa bangga terhadap amalnya tersebut, maka ia pun bertemu Allah dalam keadaan demikian, maka Allah pun memasukkannya ke dalam neraka.”
4. Takut Akan Tidak Diterimanya Amal
Allah berfirman:
??????????? ????????? ??? ?????? ????????????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????????
“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al Mu’minun: 60)
Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa di antara sifat-sifat orang mukmin adalah mereka yang memberikan suatu pemberian, namun mereka takut akan tidak diterimanya amal perbuatan mereka tersebut ( Tafsir Ibnu Katsir ).
Tidak Terpengaruh Oleh Perkataan Manusia
Pujian dan perkataan orang lain terhadap seseorang merupakan suatu hal yang pada umumnya disenangi oleh manusia. Bahkan Rasulullah pernah menyatakan ketika ditanya tentang seseorang yang beramal kebaikan kemudian ia dipuji oleh manusia karenanya, beliau menjawab, “Itu adalah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukmin.” (HR. Muslim)
Begitu pula sebaliknya, celaan dari orang lain merupakan suatu hal yang pada umumnya tidak disukai manusia. Namun saudaraku, janganlah engkau jadikan pujian atau celaan orang lain sebagai sebab engkau beramal saleh, karena hal tersebut bukanlah termasuk perbuatan ikhlas. Seorang mukmin yang ikhlas adalah seorang yang tidak terpengaruh oleh pujian maupun celaan manusia ketika ia beramal saleh. Ketika ia mengetahui bahwa dirinya dipuji karena beramal sholeh, maka tidaklah pujian tersebut kecuali hanya akan membuat ia semakin tawadhu (rendah diri) kepada Allah. Ia pun menyadari bahwa pujian tersebut merupakan fitnah (ujian) baginya, sehingga ia pun berdoa kepada Allah untuk menyelamatkannya dari fitnah tersebut. Ketahuilah wahai saudaraku, tidak ada pujian yang dapat bermanfaat bagimu maupun celaan yang dapat membahayakanmu kecuali apabila kesemuanya itu berasal dari Allah. Manakah yang akan kita pilih wahai saudaraku, dipuji manusia namun Allah mencela kita ataukah dicela manusia namun Allah memuji kita ?
5. Menyadari Bahwa Manusia Bukanlah Pemilik Surga dan Neraka
Sesungguhnya apabila seorang hamba menyadari bahwa orang-orang yang dia jadikan sebagai tujuan amalnya itu (baik karena ingin pujian maupun kedudukan yang tinggi di antara mereka), akan sama-sama dihisab oleh Allah, sama-sama akan berdiri di padang mahsyar dalam keadaan takut dan telanjang, sama-sama akan menunggu keputusan untuk dimasukkan ke dalam surga atau neraka, maka ia pasti tidak akan meniatkan amal perbuatan itu untuk mereka. Karena tidak satu pun dari mereka yang dapat menolong dia untuk masuk surga ataupun menyelamatkan dia dari neraka. Bahkan saudaraku, seandainya seluruh manusia mulai dari Nabi Adam sampai manusia terakhir berdiri di belakangmu, maka mereka tidak akan mampu untuk mendorongmu masuk ke dalam surga meskipun hanya satu langkah. Maka saudaraku, mengapa kita bersusah-payah dan bercapek-capek melakukan amalan hanya untuk mereka?
Keikhlasan seorang abrar adalah apabila amal perbuatannya telah bersih dari riya‘ baik yang jelas maupun tersamar. Sedangkan tujuan amal perbuatannya selalu hanya pahala yang dijanjikan Allah SWT. Adapun keikhlasan seorang hamba yang muqarrabin adalah ia merasa bahwa semua amal kebaikannya semata-mata karunia Allah kepadanya, sebab Allah yang memberi hidayah dan taufik.
Dengan kata lain, amalan seorang hamba yang abrar dinamakan amalan lillah, yaitu beramal karena Allah. Sedangkan amalan seorang hamba yang muqarrabin dinamakan amalan billah, yaitu beramal dengan bantuan karunia Allah. Amal lillah menghasilkan sekedar memperhatikan hukun dzahir, sedang amal billah menembus ke dalam perasaan kalbu.
Pantaslah seorang ulama ahli hikmah menasihatkan,“Perbaikilah amal perbuatanmu dengan ikhlas, dan perbaikilah keikhlasanmu itu dengan perasaan bahwa tidak ada kekuatan sendiri, bahwa semua kejadian itu hanya semata-mata karena bantuan pertolongan Allah saja.“
Tentulah yang memiliki kekuatan dashyat adalah keikhlasan seorang hamba yang muqarrabin yang senantiasa mendekatkan dirinya kepada Allah Azza wa Jalla.

Hukum Syukuran Menempati Rumah Baru

Tanya : Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan pindah rumah dan hal-hal apa yg perlu dilakukan ketika akan pindah rumah menurut tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi Wasallam ?
(Ibnu Sarbini – abdullahxxx@yahoo.com)
Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.”[Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?
Beliau menjawab, “Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.”
[Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]

Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil

October 3, 2004. Dikirim dalam Uncategorized | Comments Off
Mengingat banyak terjadinya kasus para wanita yang hamil diluar nikah (wal ‘iyyadzubillah) maka kami menganggap sangat penting untuk membahas masalah ini dengan lebih terperinci dalam kajian Bab Nikah. Bagaimanakah hukumnya pernikahan wanita yang dilaksanakan dalam keadaan hamil itu?yaitu setelah hamil baru kedua orantuanya ”terpaksa” menikahkannya dan permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah semakin penasaran ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita simak bersama,….!

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut :

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :

Satu , Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Dua , Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini �Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan

sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini :
”Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : ”Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.



Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir,masalah ini kami uraikan sebagai berikut :

1. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :

Satu : Disyaratkan bertaubat.

Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.

Dua : Tidak disyaratkan taubat.

Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
”Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :”Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata :
”Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : ”Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : ”Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : ”Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : ”Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : ”Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).


Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.


Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.


Catatan :

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : ”Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.

Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.

Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.


Kedua : Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya.

Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalamkeadaanhamil.


Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :

”Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam : ”Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : ”Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : ”Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : ”Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : ”Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
”Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).



Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak. Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

”Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).



Kesimpulan Pembahasan :

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut :

� kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
� kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.


Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.


Kalau ada yang bertanya : ”Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”.

Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para ‘ulama. Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat : ”Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya”.
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

”Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
”Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

”Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban”.(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.

HUKUM BERIMAN KEPADA MALAIKAT ADALAH FARDHU AIN

Sidang pembaca yang budiman, alhamdulillah jumpa lagi kita dengan dakwah saya (lewat tulisan) kali ini sesuai judul artikel religius tersebut diatas. Semoga tulisan ini dapat menjadi sebagai angin segar yang menyejukkan setiap qalbu – qalbu kita (pembaca) yang cinta kepada bacaan bernafaskan Islam. Iman kepada Malaikat termasuk rukun iman yang kedua. Malaikat merupakan makhluk Allah yang tidak dapat dilihat dengan panca indra (gaib). Sebagai umat Islam, kita wajib beriman kepadanya. Malaikat merupakan makhluk Allah yang selalu taat dalam menjalankan perintah-Nya dan dia tidak pernah membantah apa yang ditugaskan Allah kepadanya.
♦ Baiklah, kita simak apa itu pengertian iman kepada malaikat.
Kata Malaikat berasal dari bahasa Arab yaitu Malaikah yang merupakan kata jamak dari kata Malakum yang artinya risalah, misi atau utusan. Malaikat dan Rasul sama-sama utusan Allah. Menurut istilah, malaikat ialah makhluk Allah yang gaib yang selalu taat dan patuh melaksanakan tugas dan perintah Allah. Menurut macamnya, alam dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Alam Syahadah atau alam nyata, yaitu tempat segala sesuatu yang dapat disaksikan dan diamati dengan indra, baik langsung (manusia, binatang, gunung dan lautan) maupun tidak langsung (sel, kuman dan virus) karena cara melihatnya dengan bantuan teleskop.
2. Alam Gaib, yaitu tempat makhluk Tuhan yang tidak dapat diamati dengan indra, baik langsung maupun tidak langsung, seperti roh manusia, malaikat, jin, iblis dan syetan. Adapun hal-hal yang gaib itu dapat diketahui dari dalil naqli, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunah Rasul sehingga pengetahuan yang demikian dinamakan Sam’iyat.
• Perhatikan Firman Allah SWT :


”(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah : 3)

♦ Iman kepada Malaikat berarti percaya dengan sepenuh hati bahwa Malaikat itu betul-betul makhluk Allah SWT yang diciptakan dari nur atau cahaya. Mereka senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah-perintah Allah, tidak pernah membangkangnya.
♦ Sementara fungsi iman kepada Malaikat itu bahwa dengan mengetahui, memahami dan menghayati adanya Malaikat sebagai utusan Allah dengan tugasnya masing-masing sebagai penjaga, pemelihara, pelindung dan pengawas segala gerak gerik manusia di dunia, diharapkan pada diri manusia agar timbul kesadarannya untuk beriman, antara lain sebagai berikut :
1. Manusia lebih mengenal kebesaran dan kekuasaan Allah yang menciptakan dan menugaskan para Malaikat.
2. Manusia wajib bersyukur kepada Allah atas perhatian dan perlindungan-Nya dengan menugaskan para Malaikat untuk menjaga, membantu dan mendo’akan hamba – hamba-Nya.
3. Manusia berusaha untuk dapat berhubungan dengan Malaikat lewat jalan mensucikan jiwa, membersihkan hati dan meningkatkan ibadah kepada Allah sehingga akan beruntung apabila dido’akan oleh para malaikat.
4. Manusia berusaha selalu hati-hati dalam menjalani hidup di dunia ini, waspada dan selalu mawas diri agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah SWT. Segala perbuatan manusia dipertanggung jawabkan di alam kubur dan akan ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir tentang siapa Tuhannya, apa Agamanya, siapa Nabinya dan siapa Imamnya.
5. Manusia berusaha selalu berbuat kebaikan dan menjauhi segala kemaksiatan serta senantiasa ingat kepada Allah sebab para Malaikat selalu mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia. Segala perbuatan manusia dicatat oleh Malaikat Rakib dan Atid.
• Sesuai Firman Allah SWT :


”Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu). Yang (disisi Allah) dan yang mencatat (pekerjaan – pekerjaan itu). Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Infithar : 10-12)
♦ Kedudukan manusia dan malaikat adalah diterangkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah berasal dari turab atau tanah liat sehingga lahiriahnya dapat diamati dengan indra manusia, sedangkan malaikat tercipta dari unsur Nur atau Cahaya yang sifatnya gaib sehingga tidak dapat dilihat atau dirasakan dengan panca indra manusia. Jin, Iblis dan Syetan termasuk makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah dari api.
• Perhatikan Sabda Rasulullah SAW berikut ini :

”Malaikat itu diciptakan dari cahaya, Jin diciptakan dari nyala api dan Adam diciptakan dari apa yang telah diterangkan kepadamu semua.” (HR. Muslim)






Diantara makhluk-makhluk Allah, seperti Manusia, Malaikat, Jin, Iblis dan Syetan maka yang paling mulia adalah Manusia.
• Sesuai Firman Allah SWT :


”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’ : 70)
Kelebihan manusia dari makhluk lain ialah manusia dikarunia akal dan nafas sehingga dapat menjadi motivasi dan semangat dalam menghambakan diri kepada Allah SWT. Manusia diciptakan Allah dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Tentunya manusia sendiri yang dapat menjaga dan memelihara diri dari yang dapat merendahkan martabatnya.
• Perhatikan Firman Allah SWT :


”Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (Neraka).” (QS. At-Tin : 4-5)
Tentu saja kedudukan manusia akan tetap mulia dan baik serta tidak akan ditempatkan pada tempat yang serendah-rendahnya apabila manusia itu beriman dan beramal shaleh. Karena balasan bagi manusia yang beriman dan beramal shaleh adalah Syorga (yaitu) tempat pahala yang tidak putus-putusnya. Hal inilah yang menjadikan manusia memiliki kedudukan yang lebih mulia daripada malaikat dan makhluk lainnya.
• Sebagai kenyataan Allah SWT mengehendaki kemuliaan manusia sebagai berikut :
1. Manusia dijadikan Khalifah di muka bumi sesuai Firman-Nya :

”Dan ingatlah ketika Tuhan berfirman kepada malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ....” (QS. Al-Baqarah : 30)
2. Allah SWT memerintahkan kepada malaikat untuk sujuf (hormat) kepada Adam a.s.
1.
o Firman-Nya :

”Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat : ”Sujudlah kamu kepada Adam.” Maka sujudlah mereka kecuali iblis, yang enggan dan takabur dna adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Baqarah : 34)
3. Malaikat tidak dapat menjawab pertanyaan tentang nama-nama ilmu pengetahuan, sedangkan Adam dapat menjawabnya karena diberi ilmu dan diajarkan kepadanya.
4. Kepatuhan malaikat kepada Allah karena sudah tabiatnya dan malaikat tidak memiliki hawa nafsu, sedangkan manusia kepatuhannya kepada Allah melalui perjuangan yang berat karena harus melawan hawa nafsu dan goda’an syetan yang terkutuk.

Saudaraku, sidang pembaca tercinta, seperti dikatakan diatas bahwa Iman kepada Malaikat termasuk rukun iman yang kedua. Dengan pengertian Malaikat itu sebagai makhluk yang gaib dapatlah diketahui bahwa alam dapat dibedakan menjadi dua alam yaitu alam syahadah atau alam nyata dan alam gaib dan hukum beriman kepada Malaikat itu adalah fardhu ain. Sampai disini saya sudahi dakwah saya (lewat tulisan) jumpa lagi insya Allah kita pada tulisan yang lain tentu saja dengan judul dan materi dakwah yang berbeda. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Waafwa minkum Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Panduan Qurban (Udhiyyah)

Diposting pada Ahad, 10-10-2010 | 15:41:16 WIB
Oleh : Ustadz Budi Prasetyo
Staff Pengajar Ponpes As Salam Pabelan, Surakarta
Idul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah swt bagi ummat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas ra, beliau berkata:

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما : أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang di Madinah, mereka di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya, maka (beliau) bersabda: “Hari apakah dua hari ini?” mereka menjawab, “Kami biasa merayakannya dengan bersuka ria di masa jahiliyyah”, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai).
Hari Raya qurban, termasuk syi’ar umat Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya. Cara menghormati hari raya ini adalah dengan menghidupkan sunnahnya, dan menjauhkan dari hal-hal yang bid’ah.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).
MAKNA QURBAN
Qurban dalam bahasa Arab berasal dari kata qa-ru-ba ( قَرُبَ ) artinya dekat. Ibadah qurban yang di dalamnya terdapat penyembelihan hewan qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah qurban disebut juga “udlhiyah” ( أُضْحِيَّة ) artinya penyembelihan binatang sebagai qurban.
DASAR SYARI’AT QURBAN
Tentang penyariatan ibadah qurban ini ditetapkan berdaasarkan al-Qur’an maupun hadis. al-Qur’an menyinggung soal Qurban di dalam surah al-Kautsar
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”. (al-Kautsar:2)
Kata wanhar ( وَانْحَرْ ) maksudnya adalah menembelih binatang korban.
Sedangkan hadis yang menyebutkan persoalan qurban sangat banyak, di antaranya adalah;
ضحّى النّبيّ صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ، ذبحهما بيده ، وسمّى وكبّر ، ووضع رجله على صفاحهما .


مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).
Korban ini telah disyari‘atkan pada tahun kedua hijriyah, bersamaan dengan disyari’atkan shlat Dua hari raya dan zakat harta.
KEUTAMAAN QURBAN
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam lebih disukai oleh Allah di hari korban selain dari mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya korbannya itu di hari kiamat akan datang menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan darah qurban tersebut akan menetes di suatu tempat (yang diridlai) Allah sebelum menetes ke bumi, maka sempurnakanlah korban itu ” (HR at-Tirmizi, dengan sanad dla’if).
HUKUM QURBAN
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu. Tetapi Abu Hanifah (seorang ulama’ Tabi’in) menyatakan hukumnya wajib. Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” Sementara di dalam mazhab Syafi’i muncul pendapat bahwa qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.
Dalil yang dijadikan dasar tentang tidak wajibnya qurban, adalah hadits Ummu Salamah:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR. Muslim)
Kata “Dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban”, menurut Imam Syafi’i, adalah menunjukkan qurban tidak wajib. Sebab memungkinkan juga adanya orang yang tidak berkeinginan, padahal ia mampu.
Sedangkan dalil wajibnya qurban menurut madzhab Hanafi adalah hadist Abu Haurairah yang menyebutkan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).
Hadis ini oleh Imam Hanafi difahami sebagai suatu perintah yang sangat kuat karena diikurti dengan suatu ancaman, sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Dari dua pendapat tersebut, pendapat pertama lebih kuat, karena adanya dorongan yang kuat belum tentu bermakna sebagai kewajiban. Apalagi dengan adanya hadis Muslim dari Ummu Salamah yang menyebutkan bentuk pilihan, boleh memilih berkorban dan boleh tidak berkorban. Dengan demikian ibadah qurban disunnahkan kepada yang mampu.
Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq maka berarti ia mampu.
KAPAN MENJADI WAJIB
Meskipun hukum asalnya sunnah mu’akkadah, namun qurban bisa menjadi wajib dalam keadaan dua hal;
1. Jika telah bernadzar untuk melakukan korban, sebagaimana hadis;
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
“Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat” (HR al-Bukhari)
Karena korban merupakan sebuah amal yang baik, dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah, maka para ulama’ sepakat apabila ada seorang muslim bernadzar untuk berkorban, maka wajib baginya untuk berkorban, baik ia dalam keadaan kaya atau miskin.
2. Jika telah berniat untuk melakukan korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban makaia berkewajiban untuk melaksanakan niatnya itu.
BINATANG QURBAN
Binatang yang dibolehkan untuk menjadi qurban adalah binatang ternak (an’am), seperti onta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba. Boleh berkorban dengan binatang tersebut, baik jantan atau betina. Tetapi berkorban dengan binatang yang boleh dimakan selain jenis binatang ternak (an’am) seperti burung dan kuda para ulama’ sepakat tidak boleh. Dalil ketentuan binatang itu adalah firman Allah
ولكلّ أمّةٍ جعلنا منسكاً ليذكروا اسم اللّه على ما رزقهم من بهيمة الأنعام
(al-Hajj:34)
Adapun pelaksanaan korban, binatang tersebut ditentukan;
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih kambing Al-Jadza’ah (HR. Muslim dan Abu Daud).
Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau domba yang telah cukup umur. Umur kambing adalah ketika sudah sempurna usia setahun dan memasuki tahun kedua, untuk sapi telah sempurna usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta telah sempurna usia lima tahun dan telah menginjak tahun keenam. Menurut Ibnu at-Tin, yang dinamakan musinnah adalah ketika sudah berganti gigi. Sedangkan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi ada yang berpendapat, kambing usia 6 bulan sudah masuk jadza’ah.
Binatang Korban yang Paling Utama
Sejauh ini tidak ada penjelasan khusus dari Rasulullah tentang binatang yang paling utama untuk dijadikan qurban. Dengan mengambil pelajaran dari keutamaan bersegera menghadiri shalat Jum’at, bisa disimpulkan bahwa binatang yang paling utama menjadi korban adalah adalah onta, setelah itu sapi, setelah itu baru kambing atau domba.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian berangkat (shalat Jum’at) pada urutan pertama maka seolah-olah ia berkurban dengan seekor onta. Dan orang yang berangkat pada barisan kedua, maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor sapi, dan barangsiapa berangkat pada urutan ketiga maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor domba. Barangsiapa berangkat pada urutan keempat maka selah-olah ia berkorban dengan ayam, dan yang berangkat pada urutan kelima seolah-olah ia berkorban dengan telur. Jika Imam sudah keluar maka malaikat akan datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah)” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Adapun bagi yang berkorban dengan seekor kambing atau domba, yang paling utama adalah seperti yang pernah dijadikan korban oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ فَضَحَّى بِهِ
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menyembelih domba yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih.” (HR. Abu Daud).
Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban
Ada beberapa cacat pada binatang yang nenyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang korban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam .
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Ada empat hal yang tidak boleh dalam berkorban, 1) buta sebelah mata, yang tampak jelas kebutaannya 2) sakit yang jelas sakitnya, 3) pincang yang nyata-nyata pincangnya, dan 4) kurus tidak berlemak (HR Abu Dawud)
Selain keempat tersebut Rasulullah juga melarang berkorban dengan binatang yang tanduknya pecah, atau telinganya hilang sebagian.
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya(at-Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)
Sa’id bin Musayyib menuturkan, bahwa binatang yang kehilangan setengah atau lebih tanduk atau telinganya maka tidak selayaknya untuk dijadikan korban. Tetapi para ulama’ menjelaskan bahwa kalau ia kehilangan sebagain telinga, tanduk atau ekornya dan tidak sampai setengahnya dan bukan karena kesengajaan maka masih boleh digunakan untuk korban. Demikian juga binatang yang terkena sedikit penyakit kulit, boleh digunakan untuk berkorban.
Binatang yang Dikebiri
Sejauh ini tidak ada larangan berkorban dengan binatang yang dikebiri. Meskipun sebenarnya ada cacat, khususnya dalam reproduksi, namun cacat dalam reproduksi ini tidak menyebabkan suatu binatang dilarang untuk dijadikan korban. Bahkan al-Haitsami di dalam kitab Majma’ az-Zawaid menyebutkan adanya beberapa ulama’ yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan qurban dengan binatang yang dikebiri.
Patungan Korban
Satu ekor kambing atau domba bisa diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun jumlah keluarganya banyak.
قَال عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
“Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Sedangkan untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadis berikut;
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabin, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor onta yang gemuk untuk 7 orang.” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Dan seekor onta, menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan mayoritas ulama’ bisa untuk 7 orang. Tetapi menurut Ishaq bin Rahawiyah dan Ibnu Khuzaimah, bisa untuk 10 orang. Alasan Ishaq adalah hadis dari Ibnu Abbas berikut;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيرَ عَنْ عَشَرَةٍ
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR At-Tirmidzi).
Demikian ketentuan rombongan dalam berkorban. Tetapi sekarang ini muncul gejala baru, melakukan iuran oleh orang banyak, untuk membeli seekor binatang korban, lalu binatang itu disembelih dengan nama korban. Korban semacam itu tidak sah.
WAKTU PENYEBELIHAN
Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadis;
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا
Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. (HR al-Bukhari)
Di dalam riwayat Muslim disebutkan adanya tambahan penjelasan,
وَمَنْ ذَبَحَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim).
Diperbolehkan untuk menunda penyembelihan hewan kurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah tenggelamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth’im bahwasanya beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad).
TEMPAT MENYEMBELIH
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin, disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied, sebagaimana hadis dari Ibnu Umar.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam : menyembelih di tempat shalat Ied.” (HR. Bukhari).
LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU
Orang yang hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku dengan segala macam caranya, baik dengan gunting atau yang lainnya. Demikian juga dalam hal larangan memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Larangan di dalam hadis ini difahami oleh para ulama’ sebagai haram. Sebab setiap larangan berfungsi untuk mengharamkan, kecuali apabila ada keterangan lain yang menjelaskan ketidakharamannya. Tetapi kalau ada yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.”
Tetapi para ulama’ berbeda pendapat tentang makna larangan ini. Imam Malik dan asy-Syafi’i memandang larangan ini bermakna makruh. Tetapi Imam Ahmad bin Hanbal memandang sebagai haram. Dan Imam Abu hanifah berpendapat tidak apa-apa. Pendapat yang kuat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syafi’i dan Malik karena ada riwayat.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَا يَدَعُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا أَحَلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ الْهَدْيَ
Dari Aisyah, ia berkata; saya pernah menganyam kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kedua tanganku, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalunginya dengan tangannya dan mengirimnya bersama dengan ayahku, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meninggalkan sesuatupun yang telah Allah ‘azza wajalla halalkan hingga beliau menyembelih hewan kurban. (HR an-Nasa’i)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meninggalkan kebiasaan memotong kuku dan rambut. Tetapi bukan berarti kemudian memotong rambut tidak apa-apa, adanya anjuran pada hadits Ummu Salamah berarti bahwa meninggalkan pemotongan rambut dan kuku itu adalah sunnah, dan memotongnya adalah makruh.
CARA MENYEMBELIH
Dalam menyembelih binatang diharuskan untuk meminimalisir rasa sakit yang diderita oleh binatang. Di antara cara yang bisa meminimalisasi rasa sakit adalah dengan pisau yang tajam. Sebagaimana disebukan di dalam hadis
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)
Sebelum menyembelih terlebih dahulu membaca do’a sambil membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri.
Bacaan yang disepakati oleh para ulama’ adalah basmalah dan takbir. Tetapi di antara para ulama’ tidak ada kesepakatan tentang do’a lain yang dibaca menyertai basmalah dan takbir. Hanafiyah menganjurkan untuk juga membaca do’a inni wajjahtu wajhiya…, allahumma hadza ‘an fulan (nama yang berkorban), atau juga ucapan alahumma minka wa laka (ya Allah, binatang ini adalah dariMu dan untukMu). Dasar pendapatnya adalah hadits-hadts berikut;
أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dua ekor dombanya yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, aku melihat beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri dan aku melihat beliau meletakkan kakinya di samping lehernya dan mengucapkan basmallah dan takbir.” (HR. Muslim).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dari jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat Idul Adha di tanah lapang, setelah selesai berkhutbah beliau turun dari mimbarnya dan mendatangi dombanya, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya berkata “Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud)
Di dalam riwayat lain dikatakan
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu yang terkebiri. Kemudian tatkala beliau telah menghadapkan keduanya beliau mengucapkan: (Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dariMu dan untukMu, dari Muhammad dan ummatnya. Dengan Nama Allah, dan Allah Maha Besar). (HR Abu Dawud)
Imam Malik tidak menganjurkan untuk mengucapkan minka wa laka. Dan Imam Ahmad bin hanbal hanya menganjurkan untuk membaca basmalah dan takbir saja. Tetapi kalau ditambahkan kata, hadza minni atau min fulan, allahumma taqabbal, boleh saja.
Selain itu, berdasarkan hadits-hadis di atas, orang yang berkorban disunnahkan untuk memotong sendiri hewan kurbannya, sebab penyembelihan ini merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi kalau tidak bisa menyembelih sendiri boleh mewakilkan kepada orang lain. Meskipun demikian dianjurkan baginya untuk menyaksikan penyembelihannya.
MEMBAGIKAN DAGING KURBAN
Bagi yang berkorban disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpan sebagian dari dagingnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bershadaqahlah, dan simpanlah untuk perbekalan.”(HR.Bukhari Muslim).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا ضَحَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berkurban, maka makanlah dari binatang kurbannya.”
Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban.:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya dari harta kami” (HR. Bukhari Muslim).
Kulit Korban
Tentang Kulit Qurban, Ulama sepakat bahwa kulit qurban boleh diambil oleh orang yang berqurban dan boleh juga dihadiahkan kepada orang lain. Akan tetapi, tentang bolehnya pengqurban mengambil kulit qurban, para ulama berbeda pandangan. Jumhur ulama berpandangan: “Pengqurban boleh mengambil kulit hewan qurbannya sendiri.”
Sebagian ulama lainnya menyatakan: “Pengqurban boleh menjual kulit qurbannya sendiri lalu ia mengambilnya atau bershadaqah dengannya. Tetapi sebagian yang lainnya seperti ulama’ pengikut Imam Malik tidak membolehkan menjual kulit korban atau menukar dengan yang lain, apapun bentuknya. Yang melarang menjual beralasan dengan
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّةٍ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; Barangsiapa menjual kulit binatang korbannya maka tidak ada (pahala) korban baginya (HR al-Hakim dan al-Baihaqi, namun hadits ini dinilai dla’if karena di dalam sanadnya ada Abdullah bin ‘Ayyasy)
Namun jika kulit itu telah diberikan kepada orang lain, maka ia boleh saja melakukan penjualan atau menukar dengan sesuatu yang lain, sebab yang dilarang menjualnya adalah pengqurban.
Membagikan kepada Non-Muslim
Persoalan ini juga merupakan wilayah yang diperselisihkan di antara para ulama’. Sebagian membolehkan kita memberikan daging qurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.
Kalau kita telusuri lebih dalam literatur syariah, kita akan menemukan beberapa variasi perbedaan pendapat, yaitu: Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim. Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya. Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh. Sementara Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.
Pendapat yang kuat, menurut kami, adalah yang membolehkan pemberian daging korban kepada orang kafir. Sebab pemberian ini termasuk sedekah, dan bersedekah kepada non-Muslim tidak ada larangan. Apalagi jika mereka adalah kerabat, atau tetangga kita. Allahu a’lam bish-Shawab.